Lamandau

Semua Pekerja Harus Ada BPJS Ketenagakerjaan

67
×

Semua Pekerja Harus Ada BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra. foto: ist

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan surat wajib BPJS ketenagakerjaan kepada perusahaan dan pelaku UMKM yang ada di daerah itu. Tujuannya supaya para pekerja memiliki rasa aman dalam bekerja. Sementara dunia usaha turut berkontribusi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan produktif.

Penegasan itu dituangkan dalam Surat Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra yang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/326/VII/DTT-HI/2026 tentang percepatan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2026.

Lewat kebijakan ini, seluruh pemangku kepentingan didorong mempercepat perlindungan bagi pekerja agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.

Instruksi bupati tersebut menjadi sinyal keseriusan Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya menyasar aparatur pemerintah, kebijakan itu juga menyentuh perusahaan, badan usaha, koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bupati Rizky minta seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa aktif mendorong pekerja di wilayah masing-masing agar terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan dunia usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Sebab jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat risiko kerja.

“Perlu ada kolaborasi seluruh pihak agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Lamandau memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas bupati dalam instruksi tersebut.

Bupati Rizky berharap agar perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan. (han/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *