Kapuas

Pemkab Desak Graha Inti Jaya Bayar Hak Masyarakat

43
×

Pemkab Desak Graha Inti Jaya Bayar Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PIMPIN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai saat memimpin rapat pertemuan antara PT Graha Inti Jaya dengan KKSU Handep Hapakat di Ruang Rapat Sekda, Rabu (15/7/2026) pagi.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat mediasi lanjutan terkait penyelesaian permasalahan kemitraan PT Graha Inti Jaya (GIJ) dengan Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, di ruang rapat Sekda Kapuas, Rabu (15/7).

Rapat  dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, dan dihadiri oleh Pengurus KKSU Handep Hapakat, perwakilan ketua kelompok tani, pihak manajemen PT Graha Inti Jaya, serta perwakilan instansi teknis terkait.

Pertemuan ini digelar sebagai lanjutan dari mediasi terdahulu yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo pada 4 Juni 2026 lalu. Mediasi berkala ini terus dikawal pemerintah daerah guna menyelesaikan sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 hektare.

Awalnya warga melalui koperasi bermitra dengan perusahaan untuk pengelolaan lahan tersebut dengan beberapa kewajiban pihak perusahaan terhadap koperasi. Namun setelah berjalan beberapa tahun, perusahaan ingkar tidak memenuhi kewajibanya sebesar 65 persen dari hasil kebun. Maka pengurus koperasi berencana mengambilalih lahan tersebut untuk dikelola sendiri.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan Pemkab Kapuas secara tegas mendorong pihak PT Graha Inti Jaya agar segera merealisasikan kewajiban pembayaran kepada pihak koperasi sesuai dengan klausul kontrak kerja sama awal yang telah disepakati sejak 3 Mei 2011.

Terkait dengan adanya hambatan pembayaran dari pihak perusahaan yang mempermasalahkan legalitas akibat adanya perubahan nomenklatur nama koperasi, Sekda Kapuas menerangkan bahwa secara substansi tidak ada yang berubah. Orang-orang di dalam kepengurusan koperasi, para petani anggota, hingga nomor rekening tujuan pembayaran yang digunakan masih sepenuhnya sama.

Guna memperkuat legalitas hukum administrasi tersebut, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas Roostam Effendi memberikan penjelasan teknis dalam rapat. Dirinya memaparkan bahwa pada tahun 2014 terdapat kebijakan penambahan frasa kata konsumen, produsen, atau serba usaha secara otomatis dari kementerian terkait bagi seluruh koperasi di Indonesia.

Perubahan regulasi terpusat itulah yang secara otomatis mengubah nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat menjadi Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat seperti yang tercantum saat ini. Untuk mematahkan keraguan pihak perusahaan, Roostam menyatakan pihaknya akan segera bertolak ke Kementerian Koperasi dalam waktu dekat guna mengurus surat penegasan resmi. Surat tersebut nantinya akan menyatakan secara hitam di atas putih bahwa KSU Handep Hapakat dan KKSU Handep Hapakat adalah satu badan hukum koperasi yang sama.

Melalui penegasan dan langkah proaktif ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pihak PT Graha Inti Jaya tidak lagi menjadikan perbedaan nomenklatur nama sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran hak 65 persen milik masyarakat. Dengan demikian, sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan secara damai, berkeadilan, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di daerah tapak perkebunan. (alx/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *