Kapuas

Sengketa PT GAL – Masyarakat Tak Kunjung Selesai

34
×

Sengketa PT GAL – Masyarakat Tak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini
MEDIASI : Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin mediasi terkait penyelesaian sengketa antara PT Globalindo Agung Lestari dengan anggota TSM, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (14/7).

KUALA KAPUAS –  Konflik antara PT Globalindo Agung Lestari sebuah perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat tak kunjung selesai. Pemkab Kapuas sudah beberapa kali memediasi, namun belum menemukan kesepahaman bersama.

Untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut, Pemkab Kapuas kembali menggelar rapat mediasi antara kelompok masyarakat dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL). Rapat mediasi dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (14/7).

Mediasi dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, kepala perangkat daerah terkait, Camat Mantangai Elargo, perwakilan PT Globalindo Agung Lestari, serta Anggota TSM.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen menjadi fasilitator dalam setiap upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah merupakan langkah terbaik untuk menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Usis I Sangkai mengatakan bahwa mediasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan saling menghormati.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas hadir untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini secara objektif dan berkeadilan. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah, menjaga situasi tetap kondusif, serta bersama-sama mencari solusi terbaik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Usis.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang lebih baik ke depan agar potensi sengketa serupa dapat diminimalisasi, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan harmonis serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Melalui forum mediasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan. Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap proses dialog yang difasilitasi tersebut dapat menghasilkan kesepahaman bersama sebagai langkah awal menuju penyelesaian sengketa secara damai.

Pemerintah Kabupaten Kapuas akan terus mengawal proses penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas. (hmskmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *