Isen MulangPalangka Raya

Eksekutif dan Legislatif Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

53
×

Eksekutif dan Legislatif Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sambutan saat rapat terkait laporan badan anggaran atas hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Jumat (10/7/2026) lalu. IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya atas rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Fairid dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya usai penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai hasil pembahasan raperda tersebut.

Fairid mengatakan, persetujuan legislatif bersama eksekutif yang disertai penandatanganan keputusan dewan dan berita acara kesepakatan bersama menjadi tahapan penting dalam penyelesaian proses pembentukan perda.

“Kami bersyukur bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat diselesaikan pembahasannya dengan baik melalui rapat bersama komisi-komisi DPRD dan tim Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya, Jumat (10/7/2026) lalu.

Meski demikian, Fairid berharap DPRD bersama pemerintah kota tetap aktif mengawal proses lanjutan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahapan tersebut diperlukan karena Pemprov memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan memberikan nomor register sebelum perda dapat diberlakukan.

Dalam kesempatan itu, Fairid juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *