KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus mematangkan kesiapan peningkatan status Puskesmas Pujon menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Langkah strategis ini dilakukan guna mendongkrak kualitas tata kelola pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah setempat. Dengan peningkatan status ini akan memberikan pelayanan Kesehatan yang lebih maksimal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Tindak Lanjut Penilaian Kelayakan Penerapan PPK-BLUD yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus.
Romulus menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari upaya terstruktur pemerintah daerah dalam memastikan RS Kelas D Pratama Pujon benar-benar siap dan memenuhi seluruh ketentuan serta persyaratan regulasi yang berlaku sebelum resmi beralih status menjadi BLUD.
“Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mempersiapkan penerapan PPK-BLUD di RS Kelas D Pratama Pujon agar memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Romulus dalam arahannya.
Dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki sistem BLUD, RS Pratama Pujon diharapkan dapat lebih adaptif, efisien, dan responsif dalam memenuhi kebutuhan operasional medis.
Pada akhirnya, perubahan status ini ditargetkan mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih prima, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat terkait di lingkungan Setda Kapuas, tim penilai kelayakan BLUD kabupaten, serta jajaran manajemen RS Kelas D Pratama Pujon guna menyelaraskan langkah dan mengevaluasi dokumen pemenuhan syarat administratif maupun teknis.(Alx)












