DPRD Kalimantan Tengah

‎Gubernur Kalteng Jawab Pertanyaan Fraksi

66
×

‎Gubernur Kalteng Jawab Pertanyaan Fraksi

Sebarkan artikel ini
‎RAPAT PARIPURNA : Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin (tengah) saat memimpin rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2026, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari (kanan). BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG ‎ ‎

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin yang dipercaya sebagai pimpinan siding mengatakan rapat paripurna menjadi tahapan penting dalam pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD. “Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalteng secara resmi dibuka untuk umum.

Selanjutnya, rapat ini akan mendengarkan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025,” ujarnya saat membuka rapat.

‎Riska menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sekadar memenuhi tahapan administrasi. Rapat hari ini adalah momentum bagi DPRD untuk memastikan setiap masukan, kritik, dan rekomendasi fraksi mendapat penjelasan yang komprehensif dari pemerintah daerah sehingga pelaksanaan anggaran semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng. Pembahasan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.

‎

‎Mewakili gubernur, Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalteng sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “Kami mengapresiasi DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Saya juga telah menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

‎

‎Edy menjelaskan pemerintah juga terus memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah memberikan penjelasan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,67 miliar dan menegaskan bahwa seluruh program yang telah dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai rencana.

‎

‎DPRD Kalteng berharap seluruh jawaban pemerintah dapat menjadi bahan pembahasan yang lebih mendalam pada tahapan selanjutnya. Melalui proses tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalteng.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *