Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar Tertibkan Kawasan TPU

83
×

Pemkab Kobar Tertibkan Kawasan TPU

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI : Tim gabungan survei lapangan sekaligus sosialisasi rencana relokasi PKL di kawasan Tempat Pemakaman Umum, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (1/7/2026) lalu. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyiapkan relokasi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan pada area depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim. Jalan Iskandar dan Jalan Diponegoro, Kota Pangkalan Bun. Tim gabungan lintas perangkat daerah (PD) telah meninjau langsung untuk memastikan kelancaran relokasi dan kesiapan kawasan yang akan ditempati dengan konsep penataan yang bersih, tertata, aman, dan nyaman.

Tim gabungan yang terlibat itu terdiri atas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam peninjauan tersebut, tim mengevaluasi sejumlah aspek penting, mulai aksesibilitas pedagang dan pembeli, tingkat keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, serta kelayakan kawasan sebagai lokasi aktivitas perdagangan.

Penataan kawasan melalui relokasi pedagang ini difokuskan pada tiga tujuan utama. Yaitu menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas dengan mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di sekitar kawasan pemakaman. Lalu, penataan dilakukan demi menjaga kebersihan dan estetika lingkungan, namun tetap memberikan ruang usaha yang layak dan legal bagi para pedagang lokal.

Sebagai bagian dari penataan, Disperindagkop UKM mengatur posisi lapak agar aktivitas perdagangan rapi dan terorganisir. Selain itu, DLH merancang penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) di lokasi relokasi guna mendukung kebersihan.

Di samping itu, DLH juga akan melakukan pembersihan di bekas lapak awal pedagang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan perkotaan sehingga kembali bersih, tertata, dan nyaman dimanfaatkan masyarakat.

Sementara itu, Satpol PP memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana relokasi di pusat Kota Pangkalan Bun. Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni menyampaikan bahwa penataan ini menyasar pedagang musiman, termasuk pedagang durian yang selama ini berjualan di ruang milik jalan (Rumija), seperti bahu jalan dan trotoar.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha, PKL, maupun pedagang musiman agar tidak lagi memanfaatkan area TPU, bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan,” tegasnya.

Syahruni mengatakan, akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut. Para pedagang diimbau secara persuasif agar memanfaatkan rencana relokasi yang disediakan pemerintah. Di antaranya berada di sisi kanan kawasan pemakaman, Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo dan Lapangan Tembaga, Kelurahan Baru. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *