Utama

Pemangku Adat Seruyan Diduga Tolak Permohonan SKTA Warga, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran Perda

118
×

Pemangku Adat Seruyan Diduga Tolak Permohonan SKTA Warga, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
Pemangku Adat Seruyan Diduga Tolak Permohonan SKTA Warga, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran Perda.

KUALA PEMBUANG – Sikap pemangku adat di Kabupaten Seruyan menjadi sorotan setelah permohonan penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang diajukan seorang warga disebut ditolak untuk diterima.

Penolakan tersebut memicu kritik keras karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Hukum Adat yang mewajibkan setiap laporan maupun permohonan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Permohonan itu diajukan Nur Sugian kepada Damang Kepala Adat Kabupaten Seruyan untuk penerbitan SKTA atas lahan seluas 10 hektare di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.

Namun, menurut kuasa hukumnya, Ranyan, surat tersebut justru tidak diterima oleh unsur kelembagaan adat, yakni Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan dan Batamad Kabupaten Seruyan.

Sekretaris Yaperma Kalteng dan Mangatang Utus Dayak ini, menilai sikap tersebut mencerminkan buruknya pelayanan kelembagaan adat kepada masyarakat.

Ia menegaskan, Pasal 27 Perda Nomor 16 Tahun 2008 secara jelas mengatur bahwa setiap laporan maupun gugatan yang diajukan kepada lembaga hukum adat wajib diterima dan diproses sesuai ketentuan.

“Saya menyayangkan sikap Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan dan Batamad Seruyan yang tidak mau menerima surat permohonan kami. Padahal aturan hukumnya sudah jelas mengatur bahwa setiap permohonan wajib diterima untuk diproses,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Ranyan, penolakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman para pemangku adat terhadap aturan hukum adat yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka.

Ia menyebut lembaga adat seharusnya menjadi pihak terdepan dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, bukan menutup akses terhadap permohonan yang diajukan.

Ia juga menyoroti peran Ketua DAD Kabupaten Seruyan, Ahmad Selanorwanda, yang juga menjabat sebagai Bupati Seruyan. Menurutnya, diperlukan pembinaan dan sosialisasi yang lebih optimal agar seluruh perangkat kelembagaan adat memahami serta menjalankan ketentuan hukum adat secara konsisten.

Permohonan penerbitan SKTA tersebut diajukan melalui surat tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat itu, Nur Sugian menyatakan dirinya merupakan masyarakat hukum adat Dayak dan mengajukan penerbitan SKTA atas tanah seluas 10 hektare yang diklaim diperoleh melalui transaksi jual beli dari Mulyadie dan Normalina Sari.

Sebagai dasar permohonan, pemohon melampirkan identitas para pihak, bukti transaksi berupa kuitansi, serta dokumen SPPT Nomor 593.21/68/SPPT-PL/II/2026 dan 593.21/69/SPPT-PL/II/2026. Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai kawasan perkebunan.

Surat permohonan itu ditujukan kepada Damang Kepala Adat Kabupaten Seruyan dengan tembusan kepada Camat Seruyan Hilir, Ketua DAD Kabupaten Seruyan, Batamad Kabupaten Seruyan, Kepala Desa Pematang Limau, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Damang Kepala Adat Kabupaten Seruyan, DAD Kabupaten Seruyan maupun Batamad Kabupaten Seruyan terkait alasan tidak diterimanya permohonan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sebagai informasi, penerbitan SKTA di Kabupaten Seruyan telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat yang mengatur tahapan administrasi, verifikasi, hingga penerbitan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *