PALANGKA RAYA – Kelalaian sesaat berujung kerugian besar. Seorang warga Kota Palangka Raya kehilangan sepeda motor Honda Sonic 150 R miliknya yang diparkir di halaman rumah tanpa kunci stang. Beruntung, pelaku yang membawa kabur motor tersebut berhasil diringkus jajaran Polsek Pahandut dalam waktu dua hari.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan, keberhasilan anggotanya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Seorang pemuda berinisial EDL (19), warga Palangka Raya, diamankan di kosnya di kawasan Kelurahan Langkai pada Jumat (26/6/2026) sore dan kini menjalani proses hukum.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru saja pulang membeli susu dan popok anak menggunakan Honda Sonic 150 R warna merah hitam. Setibanya di rumah di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 18, korban memarkirkan motor di halaman depan, namun tanpa mengunci stang.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil helm. Saat itulah ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya masih terparkir telah hilang. Korban pun melaporkan ke Polsek Pahandut.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, EDL diduga memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stang. “Kendaraan didorong secara perlahan menuju lokasi yang sepi sebelum akhirnya dibawa kabur,” ucap Iyudi.
Pengungkapan tersebut sekaligus mengamankan barang bukti motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, kunci kendaraan, serta dokumen resmi kepemilikan sepeda motor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi juga masih menggali keterangan dari tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku di TKP lainnya di wilayah Palangka Raya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, EDL harus mendekam di rumah tahanan Polsek Pahandut. “Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Ancaman hukuman menanti apabila unsur pidananya terbukti,” kata Iyudi.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Termasuk memastikan stang dalam keadaan terkunci dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat memperkecil peluang pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. (ter/ens)












