DPRD Kalimantan Tengah

‎Proses Izin Pertambangn Rakyat Banyak Pungutan

71
×

‎Proses Izin Pertambangn Rakyat Banyak Pungutan

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin ketika mendampingi aspirasi masyarakat dalam kunjungan kerja dan audiensi ke DPR RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (25/6).

‎Sebelumnya  unsur pimpinan DPRD Kalteng dan komisi II menerima aspirasi masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD Kalteng untuk menyampaikan keluhanya soal perizinan pertambangan rakyat yang dinilai membani masyarakat.

Menyikapi aspirasi tersebut unsur pimpinan dewan mendampingi aspirasi masyarakat mengadakan audensi dengan DPR RI dan Kementrian ESDM. Pertemuan tersebut mendapat sambutan positif dari DPR RI maupun Kementerian ESDM.

 “Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah kemarin diterima oleh Pak Sigit di DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

‎Riska menjelaskan, keinginan terbesar masyarakat adalah agar proses pengurusan izin tidak lagi membebani penambang kecil dengan berbagai pungutan. Harapannya, pemerintah dapat memberikan dukungan penuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

‎Ia mengungkapkan, pemerintah pusat juga membuka ruang agar daerah lebih aktif mengusulkan pembentukan WPR, terutama bagi kabupaten yang hingga kini belum memiliki wilayah pertambangan rakyat. “Kami tinggal mendorong bagaimana kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lain, bisa menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” katanya.

‎Dari hasil konsultasi tersebut, kata Riska, mekanisme penerbitan izin diperkirakan akan lebih sederhana. Persyaratan administrasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi identitas pemohon dan lokasi yang memiliki potensi tambang.

“Kalau dari penjelasan Kementerian ESDM, prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” tegasnya.

‎DPRD Kalteng berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR RI dapat mempercepat terbitnya WPR maupun IPR. Dengan begitu, penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, aktivitas pertambangan dapat diawasi dengan baik, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan benar-benar dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *