Utama

Kejari Belum Periksa Mantan Pj Wali Kota

865
×

Kejari Belum Periksa Mantan Pj Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Hera Nugrahayu.

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus bergulir. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran telah dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, mantan Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu belum masuk daftar pihak yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Padahal, perkara yang kini telah berada pada tahap penyidikan tersebut menyangkut penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah yang bersumber dari pemerintah daerah. Penyidik masih terus menelusuri alur penggunaan anggaran, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto mengungkapkan, tim penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari puluhan orang. Mereka terdiri dari pejabat sekretariat KPU, komisioner, rekanan, serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme penggunaan anggaran pilkada.

“Tim sudah meminta keterangan terhadap pejabat KPU Kota Palangka Raya, komisioner dan beberapa rekanan. Totalnya ada 25 orang,” ungkap Hadiarto melalui aplikasi perpesanan, Senin (22/6/2026).

Meski pemeriksaan terus berkembang, Kejari memastikan bahwa mantan Pj Wali Kota Palangka Raya belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Hadiarto hanya memberikan jawaban singkat. “Pj belum (diperiksa),” ucapnya.

Di sisi lain, yang menjadi perhatian saat ini mengarah pada pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan anggaran di internal KPU Kota Palangka Raya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Sekretaris KPU Kota Palangka Raya Nurul Mahmudah, yang memegang peran krusial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Posisi tersebut menempatkannya dalam jalur utama pengelolaan dana hibah pilkada. Mulai dari penyusunan kebutuhan kegiatan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, proses pencairan anggaran hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan berada dalam lingkup kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Kasus ini sendiri naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2026 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan sejak November 2025. Penyidik juga telah mengamankan sekitar 10 boks barang bukti saat penggeledahan Kantor KPU Kota Palangka Raya 28 April 2026.

Mulai dokumen, laptop, telepon genggam, nota hingga stempel yang disita kini menjadi bahan pendalaman guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pilkada. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *