DPRD Kalimantan Tengah

‎Riska Agustin Dukung Gubernur Merampingkan OPD

94
×

‎Riska Agustin Dukung Gubernur Merampingkan OPD

Sebarkan artikel ini
‎LAPORAN : Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin saat bersalaman dengan Staf Ahli BPK-RI, Slamet Kurniawan. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat dukungan dari DPRD Kalteng. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mengukur kinerja perangkat daerah melayani masyarakat.

‎Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin mengatakan perampingan OPD dapat menjadi langkah positif apabila dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kajian yang matang. Menurutnya, perubahan struktur organisasi akan memperlihatkan secara lebih jelas efektivitas kerja masing-masing perangkat daerah.

‎

‎“Perampingan OPD ini pada dasarnya bisa menjadi langkah yang baik. Dengan adanya penyesuaian struktur organisasi, kita dapat melihat sejauh mana kinerja masing-masing OPD benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Masyarakat nantinya juga dapat menilai secara langsung bagaimana kinerja OPD, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan program dan kegiatan,” ujarnya, Jumat (19/6).

‎

‎Rencana perampingan OPD sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien. Selain mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan, langkah tersebut juga diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.

‎

‎Menurut Riska, keberadaan setiap OPD harus memiliki fungsi yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap struktur organisasi pemerintah menjadi hal yang wajar dilakukan seiring perkembangan kebutuhan daerah dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

‎

‎Ia menegaskan DPRD pada prinsipnya siap mendukung langkah yang akan ditempuh pemerintah provinsi. Namun, pembahasan internal tetap diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

‎

‎“ Kami men-support apa yang dirancang dan akan dilaksanakan oleh Pak Gubernur. Jika memang langkah ini diperlukan, DPRD juga siap. Namun sebelumnya tentu akan kami bahas secara internal di DPRD,” kata Riska.

‎

‎Riska berharap proses perampingan OPD dilakukan secara terukur dan berbasis kebutuhan riil daerah. Dengan demikian, tujuan membangun birokrasi yang lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dapat benar-benar terwujud.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *