Utama

PT Bima Putra Bersama Diduga Tak Bayar Hak Pekerja dan Nonaktifkan BPJS, Kini Dilaporkan ke Disnaker Kotim

169
×

PT Bima Putra Bersama Diduga Tak Bayar Hak Pekerja dan Nonaktifkan BPJS, Kini Dilaporkan ke Disnaker Kotim

Sebarkan artikel ini
Foto : Anton Musa (kiri) dan Ranyan (kanan).

SAMPIT – Sebuah perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni PT Bima Putra Bersama, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotim atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja.

Laporan tersebut diajukan oleh Ranyan melalui Organisasi Mangatang Utus Dayak (MUD) yang diberi kuasa oleh seorang pekerja bernama Anton Musa.

Dalam dokumen laporan tertanggal 15 Juni 2026, Ranyan menyebut hubungan kerja yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak 10 Juni 2010 ini diduga tidak disertai kejelasan status ketenagakerjaan.

Selain itu, sejak Januari 2025 lalu, Anton Musa mengklaim tidak menerima pembayaran gaji atau hak pekerjaan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun penjelasan tertulis terkait statusnya sebagai pekerja.

Anton Musa dalam keterangannya beberapa kali telah meminta penjelasan secara lisan, namun tidak pernah mendapatkan kepastian maupun pertemuan langsung dengan pihak perusahaan.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana, yaitu kejelasan status kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja yang selama ini belum kami terima,” Kata Ranyan mewakili Anton Musa, Rabu (17/6/2026).

Dalam laporannya ke Disnaker, Ranyan juga mengungkap adanya tuduhan terkait dugaan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp1 miliar.

Namun, pihaknya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan hingga kini Anton Musa tidak pernah diperlihatkan bukti maupun proses pembuktian atas tuduhan yang dimaksud.

“Jika memang ada tuduhan yang dialamatkan kepada saya, seharusnya disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya tuduhan sepihak,” ujarnya sebagaimana tertuang dalam dokumen laporan.

Selain persoalan upah dan status kerja, laporan juga menyoroti status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Anton Musa mengaku baru mengetahui kartu BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan saat melakukan pengecekan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit.

Menurut pelapor, kondisi tersebut menyulitkan dirinya untuk mengurus hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, pelapor meminta Disnaker Kotim melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan guna memastikan status hubungan kerja, pemenuhan hak-hak pekerja, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Pelapor juga meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil. Apabila dalam kurun waktu 7 hari serta ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan, kami meminta agar proses hukum dapat ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ranyan.

Kasus ini menambah daftar laporan perselisihan hubungan industrial yang ditangani instansi ketenagakerjaan di berbagai daerah. Dalam praktiknya, sengketa terkait upah, status kerja, hingga kepesertaan BPJS merupakan salah satu bentuk perselisihan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Dinas Ketenagakerjaan sebelum berlanjut ke jalur hukum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bima Putra Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *