Upaya Pemkab Kotim Mengkaji Ulang Penataan Kelembagaan
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Anggrek Tewu, Rabu Gedung A Setda Kotim, beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan kondisi keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi kelembagaan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah. Kegiatan itu juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari seluruh OPD terkait kebutuhan penataan organisasi pemerintahan ke depan.
“FGD hari ini kita melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun terakhir terus menghadapi efisiensi. Pendapatan daerah menurun, transfer dari pemerintah pusat ke daerah juga berkurang. Karena itu, kita harus berpikir kembali bagaimana pengeluaran disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang ada saat ini,” kata Umar.
Menurut dia, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah struktur kelembagaan pemerintah daerah. Pemkab Kotim ingin memastikan setiap OPD memiliki fungsi yang efektif tanpa harus dibebani struktur organisasi yang terlalu besar.
“Kita berharap ke depan bisa menerapkan konsep minim struktur tetapi kaya fungsi. Artinya, struktur organisasi bisa lebih sederhana, namun tetap mampu menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan dalam FGD belum mengarah pada pengambilan keputusan. Saat ini, pemerintah daerah masih berada pada tahap pengumpulan data, analisis, dan penjaringan berbagai alternatif yang memungkinkan diterapkan.
“Apakah struktur yang ada saat ini dipertahankan, apakah perlu dilakukan perampingan, semuanya masih kita kaji. Hasilnya nanti akan kami analisis dan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.
Umar menilai penataan kelembagaan menjadi penting di tengah dinamika pemerintahan yang terus berkembang serta tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin tinggi. Organisasi perangkat daerah harus mampu bekerja secara efektif, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memberikan nilai tambah terhadap kinerja pemerintahan. (dok)












