Utama

Wawali Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

863
×

Wawali Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Hera Nugrahayu.

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Kejaksaan Panggil Mantan Pj Wali Kota

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dijadwalkan memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. Pemanggilan Hera terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya senilai sekitar Rp 20 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan, pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui suatu perkara merupakan kewenangan penyidik dan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. “Itu merupakan kewenangan penyidik dan kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan,” kata Achmad Zaini saat dimintai tanggapan, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dinilai dapat memberikan keterangan guna melengkapi alat bukti dan membantu pengungkapan suatu perkara.

“Penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap suatu perkara,” ujarnya.

Terkait alasan pemanggilan Hera Nugrahayu, Achmad Zaini mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan penyidik. Namun, ia menilai pemanggilan tersebut kemungkinan berkaitan dengan periode pemberian dana hibah yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya.

“Kalau ditanya alasan pemanggilan yang bersangkutan, saya tidak mengetahui secara pasti. Namun jika melihat rentang waktunya, hibah tersebut memang diberikan saat beliau menjabat,” katanya.

Meski demikian, Achmad Zaini menegaskan bahwa pendalaman mengenai substansi perkara sepenuhnya menjadi ranah penyidik Kejari Palangka Raya. “Selebihnya merupakan ranah penyidik untuk mendalami substansi perkara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Palangka Raya mengonfirmasi akan memanggil Hera Nugrahayu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Palangka Raya. Dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pilkada. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *