Kalimantan Tengah

Operasi Patuh Telabang 2026 Selama 21 Hari Pengawasan Ketat, Kombinasikan ETLE dan Tilang Manual

105
×

Operasi Patuh Telabang 2026 Selama 21 Hari Pengawasan Ketat, Kombinasikan ETLE dan Tilang Manual

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto.

PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya mulai mematangkan pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 yang akan berlangsung selama dua pekan, yakni 8 hingga 21 Juni mendatang. Operasi itu menjadi momentum bagi kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menjelaskan, pola operasi tahun ini tidak hanya berfokus pada penindakan. Petugas juga mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan saat berkendara.

Komposisi kegiatan dalam Operasi Patuh Telabang 2026 sendiri terdiri dari sekitar 50 persen penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual dan 20 persen kegiatan edukasi kepada pengguna jalan. Skema tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara penindakan dan pembinaan.

Pemanfaatan ETLE akan menjadi salah satu instrumen utama dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Sistem elektronik ini memungkinkan petugas melakukan penindakan secara lebih objektif dan efektif terhadap pelanggaran yang terekam kamera pengawas.

Meski demikian, tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Petugas di lapangan akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran yang bersifat kasat mata saat patroli maupun operasi berlangsung.

“Penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Hermanto saat dibincangi, Kamis (4/6/2036).

Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas antara lain pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan knalpot brong hingga melakukan aksi balap liar. Pelanggaran tersebut dinilai memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar selalu mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum beraktivitas. Pengendara roda dua maupun roda empat diminta memastikan dokumen wajib seperti SIM dan STNK selalu dibawa serta kondisi kendaraan memenuhi standar keselamatan.

“Setiap keluar rumah pastikan membawa surat-surat kendaraan dan surat pribadi yang wajib, seperti SIM. Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, seluruh kelengkapan kendaraan juga harus dipastikan dalam kondisi lengkap dan sesuai aturan,” tegas Hermanto.

Melalui operasi ini, Satlantas berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di Kota Palangka Raya dapat ditekan. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *