Utama

Insiden Meninggalnya AKS Direspon DPR RI

240
×

Insiden Meninggalnya AKS Direspon DPR RI

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar.

Sistem Pengamanan Lapas Palangka Raya Pasca Kematian Warga Binaan Jadi Sorotan

PALANGKA RAYA – Meninggalnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Anton Kurniawan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, memastikan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapas tersebut guna mengevaluasi sistem pengamanan dan pelayanan yang berjalan.

Rencana kunjungan itu disampaikan Bias usai meninjau proses autopsi jenazah Anton Kurniawan, Minggu (31/5/2026). Menurutnya, kunjungan lapangan diperlukan agar DPR memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi faktual di dalam lapas, termasuk berbagai kendala yang dihadapi petugas pemasyarakatan.

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan apa saja kendala yang dihadapi di lapangan,” ucapnya.

Perhatian DPR muncul di tengah tingginya sorotan publik terhadap kasus meninggalnya Anton Kurniawan saat menjalani masa pidana. Kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kondisi pengawasan serta mekanisme pembinaan yang diterapkan di lingkungan pemasyarakatan.

Meski demikian, Bias mengingatkan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi selama menjalani proses pembinaan. Ia pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum atas peristiwa yang terjadi.

Sebagai mitra kerja bidang pemasyarakatan dan hak asasi manusia, Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bias menjelaskan, saat ini jajaran pemasyarakatan sedang menghadapi masa penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kesiapan sumber daya manusia maupun sarana pendukung agar implementasinya dapat berjalan optimal.

“Karena saat ini masih dalam proses penyesuaian terhadap regulasi yang baru, tentu berbagai aspek pelaksanaan di lapangan juga harus menyesuaikan,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek pengamanan, DPR juga mendorong peningkatan pelayanan yang lebih humanis kepada warga binaan. Hasil peninjauan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat tata kelola Lapas Kelas IIA Palangka Raya, baik dari sisi keamanan, pembinaan, maupun pemenuhan hak-hak warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *