Utama

Polres Gunung Mas Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan, Pencurian Sawit di Manuhing Jadi Sorotan

125
×

Polres Gunung Mas Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan, Pencurian Sawit di Manuhing Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
PRES RILIS : Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., didampingi PS Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si., Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Suryadi Natal, S.H., serta PS Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos. ketika melakukan pres rilis di mako polres setempat, Sabtu (30/6/2026). FOTO : IST

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) selama periode Januari hingga Mei 2026. Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan Zoom Meeting Press Release yang digelar Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Gunung Mas itu dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait hasil penanganan kasus kejahatan jalanan golongan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah Kalimantan Tengah.

Di tingkat Polres Gunung Mas, kegiatan diikuti dan dipimpin Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., didampingi PS Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si., Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Suryadi Natal, S.H., serta PS Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos.

Dalam paparannya, Polres Gunung Mas mencatat keberhasilan mengungkap lima kasus kejahatan jalanan selama lima bulan pertama tahun 2026. Rinciannya, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang seluruhnya telah selesai dan memasuki Tahap 2, serta tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan dua perkara telah selesai Tahap 2 dan satu perkara masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tahap 1.

Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, kami menegaskan bahwa Polres Gunung Mas akan selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan menjadi prioritas kami untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain memaparkan capaian pengungkapan kasus, Polres Gunung Mas juga menjelaskan perkembangan penanganan salah satu perkara yang menjadi perhatian, yakni kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Manuhing.

Ujarnya, kasus tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, seorang karyawan swasta, melalui laporan polisi tertanggal 27 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing milik PT Agro Lestari Sentosa (ALS).

Kronologi kejadian bermula saat pelapor melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan. Katanya menjelaskan, Pelapor kemudian mendapat instruksi dari manajemen perusahaan untuk menuju Blok N-11. Setibanya di lokasi menggunakan kendaraan operasional, pelapor mendapati sejumlah saksi telah mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 8022 HB yang diduga digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian.


“Dari hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MJ, warga Kelurahan Tangkih Dahuyan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas maupun pihak keamanan perusahaan tiba di lokasi,” katanya.


Sementaera, ungkap dia, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan kendaraan yang digunakan pelaku mengalami amblas akibat membawa muatan buah sawit hasil curian yang diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.


Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar nota penjualan dan surat reflas, dua buah alat panen sawit jenis tojok, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta uang tunai sebesar Rp4.544.000 yang diduga merupakan hasil penjualan buah sawit curian.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.

Kompol Indras menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *