Menurutnya, ketidakjelasan norma mengenai penghasilan tenaga pendidik berpotensi memperbesar ketimpangan pendidikan, melemahkan independensi akademik, serta mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Karena itu, P2G menegaskan memiliki kepentingan hukum langsung untuk memastikan sistem pengupahan dan perlindungan profesi pendidik di Indonesia berjalan sesuai prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dan amanat Pasal 31 UUD 1945.
Feriyansyah juga menekankan, kesejahteraan guru dan dosen berkaitan erat dengan kualitas pendidikan nasional. Ia menegaskan, tenaga pendidik yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, rentan mengalami tekanan profesional dan keterbatasan dalam mengembangkan inovasi pembelajaran.
“Dalam praktiknya, banyak guru dan dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, dan melemahnya kebebasan akademik,” pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Sumber : jawapos.com












