Menurut Muqowam, mekanisme serupa pernah diterapkan pada periode awal reformasi, tepatnya pada 1999. Artinya, tegas dia, fokus utamanya bukan pada cara masuk parlemen, tapi bagaimana memastikan seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi politik di DPR.
“Jangan sampai, ada satu suara pun yang hilang dan tidak punya representasi. Di berbagai negara, yang diatur itu mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana masuk parlemen,” pungkasnya.
Muqowam menambahkan, gagasan tersebut sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni kekuasaan berada di tangan rakyat.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com












