Kalimantan TengahUtama

Disdik Tepis Isu Penghentian Massal Guru Non-ASN, 1.068 Guru Honorer di Harap Tenang

151
×

Disdik Tepis Isu Penghentian Massal Guru Non-ASN, 1.068 Guru Honorer di Harap Tenang

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA : Plt. Kadisdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo diwawancarai awak media, Selasa (19/5/26). FOTO : IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Kegaduhan hati datang dari guru non-ASN yang diterpa isu larangan mengajar di sekolah negeri pada tahun 2027 langsung diredam oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memastikan tidak ada kebijakan penghentian guru honorer secara massal.

Isu yang memicu kecemasan di kalangan tenaga pendidik tersebut dipastikan tidak benar, dan pemerintah daerah menjamin seluruh guru non-ASN yang saat ini aktif akan tetap bertugas seperti biasa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo melalui Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kalteng, Safrudin, meminta masyarakat dan tenaga pendidik untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh kabar yang beredar di media sosial.

“Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Namun perlu diluruskan bahwa guru non-ASN tetap dapat mengajar dalam kebijakan penataan tersebut,” kata Safrudin, Selasa (19/5/26).

Safrudin menjelaskan bahwa kepastian nasib para guru honorer ini sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi resmi selama masa peralihan status kepegawaian.

“Ketentuan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian kepada pemerintah daerah untuk tetap menugaskan serta memfasilitasi penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tahun 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Safrudin menegaskan bahwa keberadaan guru honorer saat ini masih sangat krusial bagi keberlangsungan dunia pendidikan di Kalteng, terutama untuk mengatasi minimnya staf pengajar di berbagai daerah.

“Guru honorer di Kalteng yang saat ini aktif tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan masih sangat dibutuhkan di sejumlah sekolah, khususnya SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Pemprov Kalteng sampai saat ini masih menyalurkan pembayaran gaji bagi Guru Tidak Tetap (GTT) Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa langkah penataan pegawai non-ASN ini tidak akan mengorbankan nasib para guru yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri.

“Tidak ada kebijakan untuk merumahkan guru honorer. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan proses pembelajaran, sekaligus melakukan penataan secara bertahap sesuai kebijakan nasional,” tegas Safrudin.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, saat ini tercatat ada sekitar 442 orang GTT Provinsi dan 1.068 guru honorer sekolah yang tersebar di SMA, SMK, dan SKH. Angka tersebut membuktikan betapa besarnya peran guru non-ASN di lapangan saat ini.

“Mereka masih berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah. Ketentuan ini merupakan masa transisi penataan, bukan penghentian tugas mengajar,” tambahnya.

Kebijakan ini juga disebutnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Aturan tersebut fokus pada larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru dan penataan pegawai yang sudah ada, bukan pemecatan sepihak.

Di akhir keterangannya, Safrudin mengimbau agar wali murid dan masyarakat tidak perlu cemas dengan mutu serta kelancaran kegiatan belajar di sekolah negeri.

“Proses pembelajaran tetap berjalan dan guru honorer tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” pungkas Safrudin. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *