Palangka Raya

Pembangunan Gedung di Palangka Raya Kini Diperketat, Satpol PP Bakal Setop Pembangunan Bila Tak Kantongi PBG

275
×

Pembangunan Gedung di Palangka Raya Kini Diperketat, Satpol PP Bakal Setop Pembangunan Bila Tak Kantongi PBG

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Gedung di Palangka Raya Kini Diperketat, Satpol PP Bakal Setop Pembangunan Bila Tak Kantongi PBG.

PALANGKA RAYA – Penegakan hukum daerah kembali ditegaskan melalui operasi pengawasan pembangunan gedung di Jalan Soekarno, Senin (18/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menemukan pembangunan gedung yang diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik bangunan tidak berada di lokasi.

Petugas kemudian berupaya menghubungi pemilik melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen perizinan pembangunan.

Namun hingga pemeriksaan selesai dilakukan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pembangunan yang mengabaikan aturan daerah. Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi ketentuan administrasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Petugas sudah mencoba menghubungi pemilik bangunan untuk meminta menunjukkan dokumen PBG, tetapi yang bersangkutan belum bisa memperlihatkan izin tersebut,” ucap Berlianto, Selasa (19/5/2026).

Penindakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung juga diatur dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang mewajibkan setiap pemilik bangunan memperoleh izin sebelum mendirikan maupun melakukan kegiatan konstruksi. PBG menjadi dokumen penting untuk memastikan bangunan sesuai tata ruang, aspek keselamatan, dan ketentuan teknis lainnya.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas PPNS memberikan teguran langsung kepada pengawas bangunan agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan.

Petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan administrasi terhadap kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di kawasan Jalan Soekarno tersebut.

“Karena itu, kami mengambil langkah penghentian sementara sampai persyaratan dilengkapi,” tambah Berlianto.

Sebagai tindak lanjut, PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya kemudian menerbitkan surat Penindakan Pelanggaran Nomor 331.1/12/BAPPHD/V/2026 terkait penghentian sementara pembangunan. Satpol PP turut mengimbau pihak pengawas lapangan agar memasang plang nomor PBG serta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Palangka Raya.

“Penegakan perda ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk pembinaan agar setiap pembangunan mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin seluruh pelaku usaha maupun pemilik bangunan memahami pentingnya legalitas,” pungkas Kasatpol PP Palangka Raya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *