PALANGKA RAYA – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menjadi sorotan publik. ASN pria tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak pertengahan Mei 2026, setelah suami sah dari pihak perempuan mencurigai adanya perubahan perilaku dalam rumah tangganya. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan dan berkembang menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. BKPSDM Kota Palangka Raya disebut telah diminta untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan bersama Inspektorat.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya tidak akan mentoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan ASN. Ia meminta agar informasi terkait identitas oknum yang bersangkutan disampaikan secara resmi agar proses penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau ASN bermasalah sedang kita telusuri. Kita tegas terhadap ASN kita. Kalau melanggar, apalagi terkait etika dan kepribadian, tidak ada ampun,” ujarnya, Senin (18/5/26).
Ia juga menambahkan bahwa Pemko Palangka Raya telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji, hingga pemberhentian.
Pemko Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menindak setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran disiplin ASN.
“Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi publik dalam memberikan informasi demi menjaga integritas pelayanan pemerintahan di daerah,” tandasnya. (ifa/)












