Kapolres Sebut Itu Bentuk Transparansi dan Komitmen Kepolisian
KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. Ada 109 gram sabu dari enam kasus yang masih dalam proses hukum lebih lanjut dimusnahkan di Kuala Pembuang. Pemusnahan barang bukti narkoba itu berlangsung depan Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemusnahan sabu 109 gram itu dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi bersama Kajari Seruyan Andre selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, serta dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Pemusnahan itu mencakup barang bukti narkoba dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka. Pengungkapan kasus itu dilakukan polisi dalam rentang waktu April hingga awal Mei 2026 di beberapa wilayah di Kabupaten Seruyan. Yang meliputi Kecamatan Batu Ampar, Danau Sembuluh, Seruyan Hilir, dan Danau Seluluk.
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 141 bungkus plastik klip bening berisi kristal sabu dengan berat bruto 109,82 gram (termasuk kemasan). Keseluruhan barang bukti merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam campuran air dan cairan pembersih lantai (karbol) hingga larut sempurna, kemudian dibuang dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah.
Kapolres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk membersihkan Seruyan dari narkoba. Bagi masyarakat Kabupaten Seruyan, silakan melaporkan kepada kami apabila ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal bapak atau ibu. Laporkan segera melalui call center 110, nomor telepon kapolres, atau melalui media sosial kami. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (yad/ens)












