Katingan

Pemkab Katingan Perketat Pengawasan Usaha

109
×

Pemkab Katingan Perketat Pengawasan Usaha

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN : Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kantor BKAD Katingan, baru-baru ini. FOTO : DISKOMINFOSTANDI KATINGAN

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mendorong kemudahan investasi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Katingan, Saiful, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kantor BKAD Katingan, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada pengawasan setelah izin usaha diterbitkan.
Dalam sambutannya, Saiful mengatakan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan perizinan kepada pelaku usaha. Namun, ke depan pengawasan akan menjadi aspek penting agar kegiatan usaha tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Kita ingin investasi tumbuh, tetapi juga harus tertib. Jangan sampai ada usaha yang berjalan tanpa pengawasan sehingga berpotensi merugikan masyarakat atau lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan berbasis risiko merupakan pendekatan yang lebih adil dan efektif. Usaha dengan potensi dampak besar terhadap lingkungan maupun keselamatan publik akan mendapatkan pengawasan lebih ketat dibandingkan usaha berskala kecil.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Katingan, Evie Silvia Baboe, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam regulasi tersebut ialah kewajiban pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS.
Menurut Evie, melalui LKPM pemerintah dapat memantau apakah kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan komitmen yang telah diberikan, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Ia menambahkan, sistem pengawasan terintegrasi juga memudahkan pemerintah mengambil langkah cepat apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pemberian sanksi administratif secara bertahap.
“Kebijakan ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa aktivitas usaha di daerah tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap aturan menjadi nilai tambah untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha,” pungkasnya. (ndi/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *