Tiga dari 16 SPPG yang Ditutup Sudah Beroperasi Kembali
PALANGKA RAYA – Pemerintah daerah memperketat pengawasan aspek lingkungan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), khususnya terkait pengelolaan air limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan program nasional tersebut tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Hal ini juga menyusul arahan pusat tentang penutupan sementara beberapa SPPG di Kota Palangka Raya. Penutupan sementara itu, salah satunya terkait pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sebelumnya, ada 16 SPPG di Palangka Raya yang ditutup sementara. Informasinya, saat ini 3 diantaranya sudah kembali beroperasi. Yakni SPPG Jekan Raya Bukit Tunggal 1, SPPG Pahandut Panarung 2, dan SPPG Jekan Raya Bukit Tunggal 5.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Palangka Raya Analistra menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus membenahi IPAL di sejumlah SPPG. “Kemarin ada sempat uji petik IPAL dari DLH di SPPG Jalan Cempaka, Jalan Borneo dan Jalan Kenanga,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Dia menyebutkan, saat ini sudah ada tiga SPPG yang kembali beroperasi setelah ditutup sementara beberapa waktu lalu. Yakni SPPG Jekan Raya Bukit Tunggal 1, SPPG Pahandut Panarung 2, dan SPPG Jekan Raya Bukit Tunggal 5. Sedangkan 13 SPPG lainnya masih dalam proses perbaikan.
Analistra berharap seluruh SPPG dapat kembali beroperasi penuh bulan ini, sehingga pelayanan program MBG kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dengan tetap memperhatikan standar lingkungan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Untung Sutrisno menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi standar teknologi pengolahan air limbah SPPG di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (6/5/2026) lalu. Sosialisasi itu melibatkan pengelola SPPG dan pihak terkait lainnya.
Menurut dia, aktivitas dapur dalam skala besar juga menghasilkan limbah yang wajib dikelola sesuai ketentuan. “Program ini sangat baik untuk masyarakat, namun pengelolaan limbahnya juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah sebagai pedoman bagi seluruh pelaku kegiatan. Termasuk pengelola SPPG. Karena itu, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
Ia menjelaskan, limbah cair dari proses pencucian bahan makanan, peralatan masak hingga sisa minyak tidak boleh langsung dibuang ke saluran umum tanpa pengolahan. Apabila tidak ditangani dengan benar, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Melalui sosialisasi tersebut, DLH berharap para pengelola SPPG dapat memahami aturan yang berlaku sekaligus mampu menerapkan teknologi pengolahan limbah secara tepat guna sesuai kapasitas masing-masing lokasi pelayanan. “Kolaborasi menjadi kunci agar program berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” ungkap Untung. (ter/ens)












