Ronny menjelaskan perkara itu telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Dadan dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Ronny menuding adanya manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya. Ia mengungkap fakta persidangan menunjukkan Uyun sudah tidak menjabat sebagai kepala desa saat membuat dokumen warkah.
“Terungkap di fakta Pengadilan Tipikor bahwa Uyun sebagai kepala desa saat membuat warkah itu sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan pemalsuan administrasi pertanahan. Menurutnya, dokumen sporadik yang dijadikan dasar pengajuan HGB mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru berdiri pada 1984.
“Sementara Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” bebernya.
Ronny menyebut, Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait potensi kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Ia mengklaim hasil penyelidikan menyebut PT Priwista Raya sebagai bagian dari kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.
“Hasilnya Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya desa, BPN, termasuk di-backup oknum peradilan,” jelasnya.
Ronny menegaskan pencairan dana tetap dilakukan meski pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025.
“Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025. Sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya di situ mutlak masih ada proses hukum,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, sebab sembilan penetapan dan sembilan cek yang sebelumnya dimiliki ahli waris disebut tidak pernah dibatalkan maupun ditarik.
“Yang harus jadi pertanyaan bagaimana bisa, apa dasar hukumnya? Kalau memang dasar hukumnya hanya dengan putusan berkekuatan hukum tetap, apa kabar dengan putusan BHT yang pertama yang kami miliki?” pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com












