Sukamara

Untuk Memperkuat Keamanan Pangan

145
×

Untuk Memperkuat Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini
PROGRAM NASIONAL : Advokasi terpadu program prioritas nasional yang digelar di Aula Kantor Bupati Sukamara, beberapa waktu lalu. IZA/RADAR KALTENG

Loka POM Kobar Gelar Advokasi Terpadu di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui sinergisitas dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kotawaringin Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara Sunardi mengatakan, advokasi terpadu program prioritas nasional yang digelar di Aula Kantor Bupati Sukamara itu merupakan langkah strategis dalam memastikan pangan yang aman bagi masyarakat.

“Keterlibatan lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga pemangku kepentingan lainnya, menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengawasan pangan yang efektif dan berkelanjutan,” kata Sunardi.

Menurut sekda, pemerintah daerah mendukung penuh upaya penguatan keamanan pangan agar masyarakat di Bumi Gawi Barinjam dapat mengakses pangan yang layak, sehat, dan aman untuk dikonsumsi.

“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Loka POM, pengawasan keamanan pangan dapat tumbuh menjadi budaya di tengah masyarakat, guna menjamin kesehatan serta kualitas hidup generasi mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Loka POM Kotawaringin Barat Chatulis Indra Jaya menjelaskan, terdapat tiga program utama dalam agenda nasional tersebut. Yakni desa pangan aman, pasar pangan aman berbasis komunitas, serta sekolah dengan pembudayaan keamanan pangan.

Ketiga program tersebut dirancang untuk membangun ekosistem pengawasan yang menyeluruh, mulai dari lingkungan sekolah, desa, hingga pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Adapun titik fokus pelaksanaan kegiatan berada di Pasar Saik Sukamara, SDN Mendawai 3 Sukamara, serta Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci. Tujuan akhir dari program ini adalah mewujudkan kabupaten/kota pangan aman melalui pemenuhan indikator norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tandasnya. (iza/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *