Kotawaringin Timur

Heboh Dugaan SK Mutasi Palsu di Kotim

115
×

Heboh Dugaan SK Mutasi Palsu di Kotim

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai awak media, kemarin. ‎APRI/RADAR KALTENG

BKPSDM Langsung Menelusuri Kebenarannya

‎‎SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar lebih waspada terhadap dugaan praktik penipuan berkedok pengurusan mutasi jabatan.

‎Peringatan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan penggunaan surat keputusan (SK) mutasi palsu yang beredar di lingkungan ASN Kotim. Dalam kasus itu, korban disebut-sebut diminta menyerahkan uang hingga belasan juta rupiah dengan iming-iming proses mutasi dapat dipercepat.

‎Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menegaskan, seluruh layanan kepegawaian di instansinya tidak dipungut biaya apa pun. “Semua layanan kepegawaian di BKPSDM Kotim gratis. Jangan percaya jika ada pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu,” tegas Kamaruddin, Kamis (7/5/2026).

‎Ia meminta ASN yang ingin mengurus mutasi jabatan maupun layanan administrasi kepegawaian lainnya agar menggunakan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

‎Menurut dia, pengajuan dapat dilakukan secara langsung melalui layanan Front Office BKPSDM maupun secara daring melalui sistem e-layanan kepegawaian yang telah tersedia. “Silakan ajukan sendiri ke BKPSDM, baik melalui layanan offline FO BKPSDM maupun e-layanan di SIMPEG BKPSDM,” ujarnya.

‎Dugaan penipuan ini mencuat setelah beredarnya sebuah SK mutasi yang diduga digunakan sebagai dasar perpindahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokumen tersebut tampak meyakinkan karena menggunakan kop surat Bupati Kotim, lengkap dengan nomor keputusan, identitas pegawai, hingga tanda tangan bupati.

‎Namun setelah dilakukan pengecekan, BKPSDM memastikan dokumen itu tidak pernah tercatat dalam administrasi resmi instansi. “SK itu bukan yang diproses melalui BKPSDM, karena tidak tercatat di BKPSDM,” jelasnya.

‎Saat ini, BKPSDM tengah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap asal-usul dokumen tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu. “Kami melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Jika ditemukan keterlibatan oknum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

‎BKPSDM juga mengimbau ASN agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan pengurusan mutasi atau janji percepatan administrasi dengan meminta sejumlah uang, karena seluruh proses kepegawaian dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme resmi pemerintah daerah. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *