Kalimantan TengahPalangka RayaUtama

Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Aturan Baru: Pembelian BBM Dibatasi, Ini Rinciannya!

336
×

Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Aturan Baru: Pembelian BBM Dibatasi, Ini Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Aturan Baru: Pembelian BBM Dibatasi, Ini Rinciannya!

PALANGKA RAYA— Pemerintah Kota resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota, tertanggal 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas penyesuaian harga BBM serta untuk menjaga pemerataan distribusi di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.

Aturan Baru yang Wajib Diketahui:

  • Kendaraan roda 4 (mobil):
  • Pertalite maksimal Rp200.000 (wajib QR Code Subsidi Tepat MyPertamina)
  • Pertamax maksimal Rp400.000
  • Kendaraan roda 2 (motor):
  • Pertalite maksimal Rp50.000
  • Pertamax maksimal Rp100.000

Tak hanya itu, SPBU juga dilarang melayani pengisian:

  • Kendaraan dengan tangki modifikasi
  • Pembelian berulang dalam waktu singkat
  • Pengisian menggunakan jerigen/drum untuk dijual kembali

Namun, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Kendaraan dinas berpelat merah juga tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah.

Pemerintah berharap seluruh pengelola SPBU segera mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui berbagai media informasi di lokasi masing-masing.

Situasi ini diprediksi akan berdampak langsung pada pola konsumsi BBM masyarakat. Warga diminta untuk mematuhi aturan demi kelancaran distribusi dan menghindari kelangkaan.

Perkembangan lebih lanjut akan terus kami update.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *