Selain uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT warna hitam metalik tahun 2022, dengan nomor polisi L 1275 ABD. Mobil tersebut milik Ony Setiawan yang diduga diperoleh dari uang pungli tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).
“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ucapnya.
Biaya jasa “pelicin” yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50-100 juta, izin baru Rp 50-200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5-20 juta per pengajuan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.
Editor: Estu Suryowati
Sumber : jawapos.com












