PALANGKA RAYA – Instruksi kepada 34 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menjadi penegasan keseriusan dalam meningkatkan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Melalui Surat Nomor 870/92/BKPSDM.PK2PA.01/IV/2026, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini meminta seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat monitoring dan evaluasi kinerja ASN melalui aplikasi E-Kinerja BKN.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengelolaan kinerja ASN. Dalam aturan tersebut, setiap perangkat daerah wajib memastikan proses penyusunan hingga evaluasi kinerja berjalan tepat waktu.
“Kepala perangkat daerah wajib melakukan pemantauan aktif terhadap penggunaan aplikasi E-Kinerja di unit kerja masing-masing,” tegas Achmad Zaini, Senin (4/5/2026).
Wawali juga menekankan bahwa atasan langsung harus memastikan ASN menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP), rutin mengunggah bukti kinerja setiap bulan, serta melaksanakan evaluasi secara berkala.
Tak hanya itu, mekanisme tindak lanjut juga disiapkan bagi pejabat penilai yang lalai. ASN dapat melakukan dialog kinerja atau melaporkan ke atasan pejabat penilai untuk mendapatkan solusi.
Pemko Palangka Raya turut menegaskan bahwa penilaian kinerja harus dilakukan secara objektif. ASN yang tidak memiliki penilaian kinerja di aplikasi E-Kinerja tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kinerja ASN semakin akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (ifa/ens)












