PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Darliansjah menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng bersama tim pemerintah provinsi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Senin (27/4/2026).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng tersebut, Darliansjah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses pembahasan agar berjalan sesuai jadwal. “Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati. Bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kalteng atas dukungan dan masukan selama proses pembahasan berlangsung. “Atas nama pemerintah provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan panitia khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” ungkapnya.
Darliansjah berharap agar sinergisitas antara tim pemprov dan pansus DPRD dapat menghasilkan substansi raperda yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah menyampaikan, materi muatan raperda masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan hasil rapat pansus sebelumnya.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, pansus bersama tim pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah raperda sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pansus DPRD juga telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memuat berbagai ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan regulasi di atasnya.
Pada rapat lanjutan ini, pansus melakukan pendalaman terhadap naskah revisi raperda yang telah disampaikan oleh tim pemprov pada 13 April 2026, guna memastikan substansi revisi telah mengakomodasi berbagai masukan sebelumnya. (ifa/ens)












