Kapuas

Pelanggar Permen LHK Didenda Administratif

110
×

Pelanggar Permen LHK Didenda Administratif

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN : Sekda Kapuas Usis I Sangkai saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Permen LHK. ALX

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Sosialisasi dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai di di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Kapuas. Sejumlah ASN di intansi terkait terutama di jajaran pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (DLHK) Kapuas serta para usaha turut hadir sosialisasi tersebut.

Usis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024 merupakan turunan dari Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Aturan tersebut menegaskan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melakukan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”terangya.

Salah satu perubahan besar dalam regulasi ini adalah penambahan satu jenis sanksi administratif baru, yaitu denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Denda ini menjadi pelengkap empat sanksi sebelumnya, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha. Denda administratif ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara,”tegasnya.

Tidak hanya itu bahwa Pemkab Kapuas telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025 tentang penunjukan pejabat penagih dan operator penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup.

Penunjukan ini, menurutnya menjadi langkah optimalisasi dan integrasi penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan,”jelasnya.

Sementara itu pada kegiatan sosialisasi juga dihadiri, Eko Mapilata, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Kalimantan Tengah, M. Tarmidji, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala DLH Kapuas, Karolinae, serta peserta sosialisasi yang merupakan para pelaku usaha.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *