Utama

Diduga Belum Punya Izin Mendirikan Bangunan

598
×

Diduga Belum Punya Izin Mendirikan Bangunan

Sebarkan artikel ini
MENGHENTIKAN SEMENTARA : Satpol PP Kota Palangka Raya menghentikan sementara aktivitas membuat bangunan di Jalan Adonis Samad karena diduga belum mengantongi izin, Selasa (28/4/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Satpol PP Hentikan Pembangunan Gedung di Adonis Samad

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara aktivitas pembangunan gedung berukuran besar di Jalan Adonis Samad, Selasa (28/4/2026). Tindakan tersebut dilakukan karena proyek itu diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menyampaikan, penghentian dilakukan sambil menunggu kehadiran pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi. “Sementara kami hentikan dulu untuk pembangunannya. Sambil menunggu pemilik datang ke kantor dan menjelaskan,” katanya, kemarin.

Di lapangan, petugas menemukan pembangunan masih berlangsung meski dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan. Bahkan para pekerja yang ditemui mengaku belum mengetahui secara pasti status izin bangunan tersebut.

Berlianto menambahkan, pihaknya juga belum dapat memastikan peruntukan bangunan tersebut. “Kami kurang tahu bangunan tersebut ruko atau apa. Karena masih dalam tahap pembangunan dan belum ada keterangan jelas dari pemilik,” ungkapnya.

Wali Kota Palangka Raya telah menginstruksikan agar seluruh pembangunan di wilayah kota harus tertib administrasi. Setiap pemilik bangunan diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan konstruksi.

Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pengawas lapangan dan meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara. Selain itu, pengelola proyek diminta segera melengkapi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku.

Petugas juga mengimbau agar pihak proyek memasang papan nama atau pelang nomor PBG sebagai bentuk transparansi kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan telah memenuhi ketentuan administratif dan teknis.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil penanggung jawab bangunan tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran perizinan dalam Perda Kota Palangka Raya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *