Kejagung Beberkan Peran Para Tersangka di Kasus Tambang PT AKT
PALANGKA RAYA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik terstruktur dalam operasional tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya. Diduga kuat dalam kasus ini melibatkan jaringan terorganisir, sehingga hasil tambang batu bara bisa keluar Kalimantan dengan aman.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Kamis (23/4/2026) lalu, Jampidsus menetapkan tiga tersangka utama yang diduga memiliki peran berbeda, namun saling berkaitan dalam melanggengkan aktivitas tambang tanpa izin sejak 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah DKI Jakarta. “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ucap Anang.
Peran sentral dalam perkara tersebut dipegang tersangka Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT. Ia diduga menjadi pengendali operasional lapangan yang tetap menjalankan aktivitas penambangan dan pembukaan lahan meski izin perusahaan telah dicabut pemerintah.
Aksi BJW diduga mendapat restu dari Samin Tan (ST) sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Keduanya disebut berperan dalam memastikan produksi batu bara terus berjalan di kawasan hutan produksi tanpa dasar hukum yang sah.
Padahal izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dihentikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Namun aktivitas tambang tetap berlangsung secara ilegal.
Untuk mengelabui pengawasan, tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) memainkan peran krusial di sektor administrasi. Ia diduga memalsukan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Certificate of Analysis (COA) agar batu bara ilegal seolah-olah berasal dari perusahaan lain yang sah. “Tersangka HZM membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta serta memanipulasi asal usul barang,” ungkap Anang.
Rantai kejahatan ini kemudian diperkuat tersangka Hendry Sulfian (HS) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga membuka akses distribusi dengan memberikan persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen tidak valid.
HS bahkan disebut menerima aliran dana secara rutin dari pihak ST sebagai imbalan untuk mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen dari Kementerian ESDM, sehingga batu bara ilegal dapat keluar melalui jalur resmi pelabuhan.
Kolaborasi korporasi, verifikator, dan otoritas pelabuhan ini membuat praktik tambang ilegal berjalan sistematis selama bertahun-tahun. Distribusi batu bara dari Murung Raya pun berlangsung mulus seolah berasal dari sumber legal tanpa terdeteksi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Sementara tim auditor masih menghitung total kerugian negara akibat praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan terorganisir tersebut. (ter/ens)
Peran Para Tersangka Tambang PT AKT:
- Tersangka HZM berperan di sektor administrasi. Ia diduga memalsukan dokumen LHV dan COA agar batu bara ilegal seolah-olah dari perusahaan lain yang sah.
- HZM membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta serta memanipulasi asal usul barang.
- Tersangka HS, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
- HS diduga membuka akses distribusi dengan memberikan persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen tidak valid.
- HS disebut menerima aliran dana rutin dari ST sebagai imbalan untuk mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen dari Kementerian ESDMsehingga batu bara ilegal dapat keluar melalui jalur resmi pelabuhan.












