DPRD Palangka Raya

Dewan Menyampaikan 11 Rekomendasi Strategis

127
×

Dewan Menyampaikan 11 Rekomendasi Strategis

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN REKOMENDASI : Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi (kanan) saat menyerahkan 11 rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Achmad Zaini (kiri) di Palangka Raya, Rabu (22/4/2026). IFA/RADAR KALTENG

Terkait LKPj Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyampaikan 11 rekomendasi strategis terhadap hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025.

DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan 11 rekomendasi strategis sebagai hasil evaluasi LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Komisi I, II, dan III yang dirangkum dari rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah hingga rapat gabungan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan, secara umum kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai cukup baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu segera mendapat perhatian dan perbaikan.

Salah satu sorotan utama DPRD adalah masih banyaknya jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang belum terisi secara definitif dan masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini dinilai dapat menghambat efektivitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik.

“Masih banyak jabatan yang belum terisi definitif dan dijabat Plt. Hal ini perlu segera diisi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Subandi,Rabu (22/4/2026).

Selain itu, DPRD juga menyoroti belum optimalnya pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah pinggiran kota. Ketimpangan distribusi tersebut berdampak pada belum maksimalnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Masih ada wilayah yang tenaga kesehatannya belum maksimal. Kami merekomendasikan penataan ulang agar pelayanan bisa merata,” tambahnya.

DPRD Kota Palangka Raya menegaskan agar seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah, guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *