Lima Desa Menuju Proses Perizinan Lahan
SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar rapat koordinasi terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk koperasi desa atau kelurahan merah putih (KMP) di wilayah Sukamara.
Asisten Bidang Administrasi, Pembangunan, dan Umum Setda Sukamara Muhammad Rizqi Pratama mengatakan, tercatat sebanyak 10 usulan pembangunan koperasi diajukan untuk memperoleh perizinan bangunan. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pendirian bangunan yang disampaikan oleh Kodim 1014 Pangkalan Bun.
“Dari usulan yang masuk, terdapat 10 desa di Kabupaten Sukamara yang diajukan untuk mendapatkan perizinan pembangunan koperasi,” ujar Rizqi.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya adalah verifikasi lahan yang menjadi syarat utama dalam penerbitan izin. Berdasarkan evaluasi sementara, belum seluruh desa memiliki kesiapan lahan.
“Dari 10 desa yang diajukan, sebanyak 5 desa atau Koperasi Merah Putih telah memiliki status lahan clear and clean sehingga dapat melanjutkan proses perizinan. Sementara sisanya masih dalam tahap pertimbangan sambil menunggu kelengkapan persyaratan,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap proses verifikasi dan perizinan dapat berjalan dengan lancar. “Sehingga pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukamara dapat terealisasi sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (iza/ens)












