Kapuas

Pola Kerja MFH dan WFO Perlu Laporan yang Terukur

115
×

Pola Kerja MFH dan WFO Perlu Laporan yang Terukur

Sebarkan artikel ini
GELAR - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat penyusunan pelaporan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (22/4/2026)

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat penyusunan pelaporan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (22/4/2026).

Rapat yang dipimpian Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas (Asisten III), Perry Noah, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas dihadiri sejumlah perangkat daerah lainya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian pola kerja ASN yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Perry Noah menekankan pentingnya penyusunan laporan yang akurat dan komprehensif terkait implementasi WFH dan WFO sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.

“Pengaturan pola kerja WFH dan WFO harus disertai dengan pelaporan yang jelas dan terukur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa transformasi budaya kerja ASN tidak hanya sebatas perubahan sistem kerja, tetapi juga mencakup perubahan pola pikir dan peningkatan disiplin serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Melalui mekanisme pelaporan yang baik, kita dapat mengevaluasi efektivitas penerapan WFH dan WFO, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam menyusun laporan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ini diharapkan menghasilkan pedoman pelaporan yang lebih terstruktur, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya dalam penerapan sistem kerja yang fleksibel dan berorientasi pada kinerja. (alx/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *