SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menaruh perhatian serius terhadap optimalisasi pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan. Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, layanan tersebut harus berjalan efektif dan tidak berhenti sebatas formalitas.
”Posbakum merupakan sarana penting bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum, baik berupa informasi, konsultasi, maupun pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum,” kata Halikinnor, Rabu (22/4/2026).
Bupati berharap keberadaan posbakum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelesaikan persoalan di tingkat desa, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Posbakum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian masalah hukum secara sederhana dan cepat,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Halikinnor juga menyoroti peran paralegal yang dinilai strategis dalam menjaga stabilitas sosial. Paralegal diharapkan mampu menjadi mediator yang adil serta memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Peran tersebut, lanjutnya, sejalan dengan filosofi huma betang yang menjadi nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah, yang mengedepankan kebersamaan dan toleransi.
Selain itu, nilai Habaring Hurung juga diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menumbuhkan sikap adil, jujur, dan peduli terhadap sesama.
Halikinnor juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, mulai perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah, dalam mendukung keberlangsungan posbakum.
“Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar posbakum dapat berfungsi optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (pri/ens)












