Isen MulangKalimantan Tengah

PBI Kabupaten Nonaktif, RS Provinsi Overload

146
×

PBI Kabupaten Nonaktif, RS Provinsi Overload

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Penonaktifan sejumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) menimbulkan dampak signifikan terhadap layanan kesehatan di tingkat provinsi.

Kebijakan tersebut menyebabkan banyak warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. Dampaknya, masyarakat beralih mencari pelayanan ke fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.

Menanggapi kondisi ini, Pemprov Kalteng mengambil langkah dengan memperbolehkan masyarakat berobat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya beban layanan di rumah sakit provinsi.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan, bahwa kondisi ini terjadi akibat kebijakan di tingkat kabupaten/kota yang belum selaras.

“Ketika BPJS ditarik atau dinonaktifkan di kabupaten dan kota, masyarakat akhirnya datang ke provinsi. Kami kemudian meminta cukup KTP saja, tetapi justru membuat layanan kami menjadi overload,” ujarnya saat silaturahmi bersama insan pers di Rumah Jabatan Gubernur Istana Isen Mulang, Jumat (17/4/2026) lalu.

Ia juga menyoroti sistem rujukan berjenjang yang dinilai memberatkan masyarakat. Menurutnya, pasien tidak selalu bisa mengikuti prosedur administratif dalam kondisi sakit.

“Seharusnya yang namanya orang sakit itu tidak bisa menolak keadaan. Tidak harus selalu dari puskesmas dulu baru ke rumah sakit besar, ini yang perlu dievaluasi,” tegasnya.

Gubernur menekankan bahwa sektor kesehatan tidak boleh menjadi objek kebijakan yang memberatkan masyarakat. “Pendidikan dan kesehatan itu tidak boleh ada tawar-menawar. Harus dipastikan semua masyarakat tetap terlayani,” katanya.

Pemprov Kalteng berharap adanya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat, khususnya dalam pengelolaan data peserta PBI, agar masyarakat tidak dirugikan akibat perubahan status kepesertaan. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *