Ketika Polres Katingan Menangkap Bandar Narkoba
Upaya penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berlangsung cukup dramatis. Penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial MS (31) diwarna aksi kejar–kejaran dengan anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
PENANGKAPAN terhadap MS tersebut bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir. Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam.
Awalnya, personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Di lokasi tersebut berhasil diamankan dua terduga pelaku berinisial TR (35) dan IP (39) beserta barang bukti empat paket sabu.
Pengembangan lanjutan dari keterangan terduga pelaku, diperolah informasi jika malam harinya diduga bandar narkoba akan melintas menggunakan mobil membawa sabu. Pada pukul 20.42 WIB, mobil yang diduga dikendarai oleh bandar narkoba terpantau melintas di Km 25, Desa Hampalit. Kala itu, terduga bandar narkoba berhasil melarikan diri dan menabrak mobil yang dikendarai Kasat Resnarkoba Polres Katingan.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba di-back-up personel piket Polres Katingan melakukan penghadangan di Km 15, dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara. Lagi-lagi diduga bandar narkoba berhasil melarikan diri. Namun polisi sempat melihat, jika terduga bandar narkoba memarkirkan mobil ke garasi rumah miliknya.
Pada pukul 21.45 WIB, Kasat Resnarkoba beserta anggota melakukan upaya paksa ke rumah terduga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah. Meski sempat ada perlawanan oleh terduga pelaku berinisial MS dan keluarga, namun selanjutnya proses penggeledahan tetap berjalan dengan kooperatif.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengatakan, narkotika jenis sabu disembunyikan MS dalam ban sepeda motor yang disimpan dalam mobil. “Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari fakta – fakta yang kami temukan terduga tidak dapat mengelak lagi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Affan Efendi, penggeledahan kendaraan dan rumah MS disaksikan ketua RT setempat . Hasilnya, polisi menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor sekitar 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (ndi/ens)












