Kalimantan Tengah

Gugatan Warga ke PN Palangka Raya

115
×

Gugatan Warga ke PN Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
MERESPON: Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran merespon pertanyaan dari awak media terkait gugatan warga (Citizen Law Suit) terhadap program pendidikan Disdik Kalteng usai pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (17/4/2026). IST/RADAR KALTENG

Agustiar: Itu Bagian dari Demokrasi

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran merespons santai gugatan warga atau Citizen Law Suit yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait program pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, termasuk pengadaan TV interaktif. Gugatan itu kini tengah bergulir sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk. Dalam perkara ini, selain Agustiar Sabran, turut menjadi pihak tergugat sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan program dimaksud.

Nama-nama yang ikut digugat antara lain Sugianto Sabran selaku mantan Gubernur Kalteng, serta Muhammad Reza Prabowo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Agustiar menegaskan, langkah hukum yang ditempuh masyarakat merupakan hal lumrah dalam sistem demokrasi. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.

“Biasa saja, yang namanya bagian demokrasi,” ucapnya saat ditanyai awak media di Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Jumat (17/4/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya hadir langsung dalam persidangan, Agustiar memilih menekankan prioritas kerja pemerintahan. Ia menyebut fokus utama saat ini adalah pembangunan daerah ke depan, bukan pada polemik masa lalu.

“Kita bicara ke depan saja membangun Kalteng ini, kalau bicara ke belakang tidak akan maju,” tegasnya.

Selain itu, tiga perusahaan swasta juga tercantum sebagai pihak tergugat, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorana Victori Cemerlang.

Sebelumnya, pihak penggugat menyebut tiga perusahaan tersebut beralamat di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di kawasan Kantor Disdik Kalteng. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Reza Prabowo yang menegaskan tidak ada perusahaan dimaksud yang berkantor di lingkungan Disdik.

Reza juga menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan menghadiri persidangan apabila diperlukan. “Itu kita ikuti mekanisme, arahan Majelis Hakim bagaimana nanti. Pokoknya kita ikuti semua prosedur hukum, karena kita negara hukum,” jelasnya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *