Serba Serbi

‎Rusa Diduga Dipelihara Warga Pulau Hanaut, BKSDA Lakukan Penelusuran

183
×

‎Rusa Diduga Dipelihara Warga Pulau Hanaut, BKSDA Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
‎Rusa Diduga Dipelihara Warga Pulau Hanaut, BKSDA Lakukan Penelusuran.

‎SAMPIT – Peredaran video seekor rusa yang berada di dalam kandang milik warga memicu perhatian publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Satwa liar yang seharusnya hidup bebas di alam itu diduga dipelihara secara ilegal di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut.
‎
‎Dalam video tersebut, tampak seekor rusa berada di kandang kayu sederhana sambil memakan dedaunan. Perekam video menyebutkan lokasi keberadaan satwa tersebut berada di Desa Bamadu. Bahkan, dalam narasinya, disebutkan rusa itu dapat dikunjungi masyarakat dengan membayar sejumlah uang.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Muriansyah, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penelusuran.
‎
‎“Dari hasil pengamatan sementara melalui video, satwa tersebut diduga merupakan rusa. Rusa termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi,” ujar Muriansyah, Rabu (15/4/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, perlindungan terhadap satwa liar diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, kepemilikan atau pemeliharaan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
‎
‎Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jenis rusa yang dimaksud karena belum dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
‎
‎“Untuk memastikan jenisnya, kami harus melihat langsung. Saat ini masih dalam tahap penelusuran,” katanya.
‎
‎Muriansyah menegaskan, setiap aktivitas memelihara satwa dilindungi secara ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memelihara satwa liar agar segera melepasliarkannya ke habitat alami, atau menyerahkannya kepada petugas berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *