Isen MulangKalimantan Tengah

Audiensi Bahas Penambang Rakyat, Soroti WPR dan IPR

157
×

Audiensi Bahas Penambang Rakyat, Soroti WPR dan IPR

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI : Wakil Gubernur Edy Pratowo hadir dalam audiensi yang digelar DPRD Kalteng bersama APR-KT di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/4/2026) lalu. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT). Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan penertiban dan razia terhadap aktivitas penambangan emas rakyat di sejumlah wilayah di Kalteng.

Audiensi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong yang menegaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang dialog untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait jaminan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut dia, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan bahwa kebijakan penertiban tetap memperhatikan aspek perlindungan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tradisional.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Pemprov Kalteng dan DPRD yang bersedia membuka ruang dialog dengan para penambang rakyat. Ia menegaskan bahwa kehadiran APR-KT bukan untuk menyalahkan aparat pemerintah maupun kepolisian yang melakukan penertiban, melainkan untuk mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat penambang.

“APR-KT mendorong agar pemerintah daerah dan masyarakat penambang dapat bersuara bersama dalam mencari solusi terbaik, termasuk perlakuan khusus bagi penambang rakyat di Kalteng,” ujarnya dalam forum tersebut.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). APR-KT meminta agar persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku tidak memberatkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional. Mereka menilai perlunya penyederhanaan aturan agar masyarakat tetap bisa bekerja secara legal tanpa terbebani prosedur yang terlalu kompleks.

Menanggapi hal tersebut, Edy Pratowo menegaskan, pihaknya telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti persoalan WPR dan IPR. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat validasi data usulan wilayah pertambangan rakyat.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah melakukan komunikasi dengan Komisi DPR RI serta sejumlah kementerian terkait sektor pertambangan guna mencari solusi regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan. “Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” ujar Edy Pratowo.

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar tidak menyamakan persyaratan antara usaha pertambangan rakyat dengan perusahaan berskala besar yang memiliki modal dan kapasitas berbeda. Menurutnya, kebijakan yang terlalu ketat justru dapat membebani masyarakat dan menghambat ekonomi lokal.

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar. Harus ada pertimbangan khusus agar masyarakat tetap bisa berusaha,” tandasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *