DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Desak PT Wilmar Realisasikan Plasma 20 Persen

219
×

DPRD Kalteng Desak PT Wilmar Realisasikan Plasma 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Polemik tuntutan hak plasma 20 persen kembali mencuat di Kabupaten Seruyan. Masyarakat dari tiga desa, yakni Tanjung Rangas, Pematang Limau, dan wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, mendesak perusahaan perkebunan PT Sarana Titian Permata (STP) yang juga bagian dari PT Wilmar Grup segera merealisasikan kewajibannya yang dinilai belum terpenuhi hingga kini.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius kalangan legislatif daerah. DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai persoalan plasma bukan sekadar komitmen bisnis, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Oleh karena itu, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan warga.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban yang telah diatur. “Pada prinsifnya, apabila perusahaan punya kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap masyarakat sekitar atau pemerintah, maka wajib dipenuhi,” tegasnya, Selasa (14/4).

Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum perusahaan. Jika hal ini diabaikan, maka akan memicu konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak, termasuk iklim investasi di daerah.

Lebih lanjut, Sudarsono juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memediasi persoalan tersebut. “Terkait perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajibannya, maka pemda setempat perlu melakukan upaya-upaya pendekatan yang baik, lakukan pertemuan-pertemuan dan undang pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh mekanisme telah ditempuh namun tidak membuahkan hasil, maka sanksi tegas perlu dipertimbangkan. DPRD berharap pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, demi melindungi hak masyarakat.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *