Utama

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pesparawi dan BPBD Pulpis Menunggu Hasil PKN

912
×

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pesparawi dan BPBD Pulpis Menunggu Hasil PKN

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Pulpis Tory Saputra Marletun, SH., MH.

PULANG PISAU – Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 dan pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2023 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus berproses.

Dimana, untuk progres penetapan tersangkanya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari lembaga auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara.

” Untuk penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesparawi tingkat Kalteng dan pengelolaan keuangan pada BPBD Pulang Pisau tahun 2023 kita masih menunggu hasil PKN, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, SH MH, kepada media ini, Jumat (10/4/2026).

Tory menegaskan komitmennya bahwa untuk penanganan kedua perkara tersebut terus berproses secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel.

Ditanya lembaga auditor yang digunakan untuk melakukan penghitungan kerugian negara atau PKN, Tory menyebutkan bahwa untuk perkara Pesparawi menggunakan BPK RI. Sementara untuk PKN perkara BPBD mengunakan inspektorat.

” Kita juga secara intens berkoordinasi dengan lembaga auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara. Bahkan, Tim Penyidik siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mempercepat proses PKN itu, ” tegas Tory

Jadi lanjut Tory, hasil PKN dari BPK RI dan Inspektorat itu nantinya akan menjadi dasar Tim Penyidik untuk menetapkan tersangka dan langkah hukum selanjutnya.

” Kami tegaskan bahwa untuk kedua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu terus berproses maka kami berharap masyarakat bersabar, pungkasnya

Tory menambahkan , bahwa pihaknya berkomitmen akan mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara untuk itu kami sangat berharap hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor yang merupakan salah satu instrumen krusial bisa secepatnya kami terima agar tidak ada stigma bahwa kami mengulur-ngulur atau memperlambat proses penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *