DPRD Palangka Raya

Dewan Palangka Raya Sahkan Perda Kemiskinan

191
×

Dewan Palangka Raya Sahkan Perda Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
PIDATO : Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung menyampaikan pidato pada rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, Rabu (8/4/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025/2026 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menandai sejumlah capaian penting. Mulai dari pengesahan peraturan daerah (perda) hingga berbagai keputusan strategis lainnya.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (8/4/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung dan juga dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini.

Dalam pidato pengantarnya, Nenie menyampaikan capaian kinerja selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026. “Kami telah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, DPRD Palangka Raya juga menghasilkan lima keputusan dewan dalam periode tersebut. Di antaranya terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Keputusan lainnya meliputi perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024 sampai 2029.

“Selanjutnya ada pula keputusan terkait rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng,” tambahnya.

DPRD Palangka Raya juga menetapkan persetujuan terhadap rancangan perda penanggulangan kemiskinan menjadi perda definitif, serta membentuk panitia khusus untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana.

“Selama masa persidangan sebelumnya, DPRD turut membahas delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program,” papar Nenie.

Dia mengingatkan seluruh anggota DPRD Palangka Raya untuk terus meningkatkan sinergisitas dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Selama masa persidangan sebelumnya, DPRD turut membahas delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program,”papar Nenie. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *