Katingan

Pemkab Katingan Bahas Desa Baru

180
×

Pemkab Katingan Bahas Desa Baru

Sebarkan artikel ini
FOTO : PIMPIN RAPAT : Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST memimpin rapat terkait penetapan UPT Pulau Malan menjadi desa baru, sekaligus membahas kejelasan status wilayah Nusa Seratus, baru-baru ini. DISKOMINFOSTANDI KATINGAN/RADAR KALTENG

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar rapat untuk membahas penetapan UPT Pulau Malan menjadi desa baru serta kejelasan status wilayah Nusa Seratus. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Katingan dan dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST, baru-baru ini.
Rapat dihadiri oleh camat dari Kecamatan Katingan Hulu, Bukit Raya, dan Pulau Malan, para kepala desa, serta perwakilan desa terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyoroti persoalan administratif wilayah Nusa Seratus yang dinilai perlu segera diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa secara historis wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Tumbang Karuei, Kecamatan Bukit Raya.
Namun, dalam perkembangannya, wilayah Nusa Seratus sempat masuk ke dalam administrasi Desa Kiham Batang melalui Peraturan Bupati yang berlaku saat itu. Oleh karena itu, ia menilai permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan mencabut peraturan lama dan menyusun peraturan baru.
“Solusi yang tepat adalah mencabut Perbup lama dan menyusun Perbup baru agar status wilayah menjadi jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara yang berisi rekomendasi pencabutan Perbup lama dan penyusunan Perbup baru. Dengan demikian, secara administratif wilayah Nusa Seratus diharapkan kembali menjadi bagian dari Desa Tumbang Karuei, Kecamatan Bukit Raya.
Sementara itu, terkait usulan peningkatan status UPT Pulau Malan menjadi desa definitif, Firdaus menyampaikan bahwa proses tersebut memerlukan kajian mendalam serta tahapan yang cukup panjang. Hal ini mencakup pemenuhan berbagai persyaratan regulasi, termasuk penyusunan Peraturan Daerah.
“Proses pembentukan desa tidak sederhana dan harus melalui evaluasi yang komprehensif,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa wilayah lain, seperti Hampangen dan Kilometer 30, turut mengajukan usulan serupa. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan seluruh usulan secara menyeluruh agar proses berjalan adil dan terukur.
“Ketika satu wilayah diajukan, wilayah lain juga akan mengikuti. Ini menjadi pertimbangan agar kebijakan yang diambil tetap objektif,” pungkasnya. (ndi/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *