PALANGKA RAYA – Program makan bergizi gratis (MBG) di sejumlah sekolah wilayah Pahandut dan Panarung, Kota Palangka Raya, terhenti sementara. Penghentian tersebut juga memicu adanya asumsi bahwa adanya persoalan pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari aspek sanitasi hingga kelengkapan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah BGN Kota Palangka Raya, Analistra, membenarkan adanya penghentian tersebut. Ia menjelaskan, pemberhentian sementara itu berdasarkan arahan dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN guna memperketat pengawasan SPPG di wilayah Kota Palangka Raya.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat 10 SPPG yang diberhentikan sementara untuk perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain itu, empat SPPG lainnya juga dihentikan operasionalnya untuk pembenahan infrastruktur serta evaluasi menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat di sekolah dan posyandu.
“Karena sebelumnya sempat ramai isu terkait menu di salah satu posyandu. Kemudian ada keluhan dari orang tua penerima manfaat terkait menu yang kurang bervariasi,” ucap Analistra, saat dibincangi Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pemberhentian tersebut diperkirakan tergantung dari penyelesaian perbaikan IPAL dan infrastruktur. “Dua atau tiga minggu kemungkinan. Tergantung dari waktu penyelesaian perbaikan dari SPPG nya,” tambahnya.
Di sisi lain, satu SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, berkas pengajuan disebut telah diajukan dan masih dalam proses verifikasi.
“Ada yang belum memiliki SLHS, hanya 1 SPPG saja. Untuk berkasnya sudah masuk, tetapi masih menunggu proses,” lanjut Analistra.
Penghentian operasional SPPG ini merupakan tindak lanjut arahan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan pelaksanaan program MBG di daerah.
Berdasarkan surat Nomor SIPERS-183/BGN/03/2026, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL akan disuspensi mulai 1 April 2026.
Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program MBG.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi, Selasa (31/3/2026).
BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, masih terdapat unit yang belum memenuhi ketentuan.
BGN memastikan pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan dipastikan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang. (ter)












